Perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing)
Persyaratan :
- Alasan perpanjangan IMTA.
- Foto Copy IMTA yang masih berlaku.
- Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) Melalui Bank yang ditunjuk oleh Walikota Balikpapan.
- Foto Copy Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
- Foto Copy Paspor TKA yang masih berlaku.
- Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 Lembar).
- Foto Copy Perjanjian Kerja.
- Foto Copy Bukti Gaji/Upah TKA.
- Foto Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
- Foto Copy NPWP bagi pemberi kerja TKA.
- Foto Copy Bukti Polis Asuransi berbadan hukum Indonesia.
- Foto Copy Bukti kepesertaan program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
- Foto Copy surat penunjukan TKI pendamping.
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan & pelatihan TKI Pendamping dalam rangka alih teknologi.
- Foto Copy Rekomendasi Jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi Teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Jl.Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
3 sampai 4 Hari Jam Kerja (dengan syarat berkas dokumen lengkap dan benar).