Kelurahan
Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 1 tentang Umum, maka Tugas dan Fungsi Kelurahan Gunung Samarinda Baru adalah sebagai berikut :
Tugas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah sebagai berikut :
- Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
- Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat.
Fungsi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
- Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.