Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 6 tentang Seksi Pemberdayaan Masyarakat, maka Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut : 

1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang

    berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;

    b. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;

    c. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat

        guna;

    d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

    e. melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;

    f. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;

    g. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;

    h. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama; i. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan

        kegiatan keagamaan;

    j. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;

    k. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;

    l. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;

    m. melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;

    n. melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;

    o. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;

    p. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;

    q. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,

        kepramukaan serta peranan wanita;

    r. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;

    s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

    t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.