Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 4 tentang Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, maka Tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah sebagai berikut : 

1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang

    kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;

    b. melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;

    c. melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan

        publik;

    d. melaksanakan administrasi pertanahan;

    e. melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;

    f. melaksanakan pembinaan rukun tetangga;

    g. menyusun monografi Kelurahan;

    h. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;

    i. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;

    j. menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;

    k. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;

    l. menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;

    m. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan

         terhadap warga;

    n. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;

    o. melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;

    p. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan,

        ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;

    q. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;

    r. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;

    s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

    t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.