Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 2 tentang Lurah, maka Tugas Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah sebagai berikut : 

  1. Menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
  2. Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.